Rapat Koordinasi Gerakan Bersama Cegah dan Tangkal (CEGAT) Covid-19 Kecamatan Mergangsan
Pencegahan Covid-19 terus diupayakan oleh semua pihak, tidak hanya pemerintah, namun juga stakholder dan tokoh masyarakat. Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran No. 440/820/SE/2020 tentang pencegahan Civid-19. Bahkan Camat Mergangsan telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 440/517/SE/MG/IX/2020.
Tindak lanjut hal tersebut di atas, Kec. Mergangsan melakukan gerakan bersama mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta. Gerakan ini sebagai salah satu upaya pencegahan tersebarnya Covid-19. Disamping sebagai edukasi kepada masyarakat.
Direncanakan gerakan bersama ini akan dimulai Jum'at (25/09/2020) di seluruh Kecamatan. Gerakan bersama ini melibatkan semua pihak, baik Forkompimca Mergangsan, Kelembagaan tingkat Kecamatan, dan tokoh masyarakat.
Sebelum memulai aksi gerakan bersama, dilakukan rapat koordinasi (rakordasi) yang dilaksanakan di pendopo manunggal, Kec. Mergangsan, Rabu (23/09/2020). Rakordasi dimaksudkan sebagai media sosialisasi dan memastikan persepsi yang relatif sama atas aksi gerakan bersama.
Hadir dalam rakordasi Camat Mergangsan, Rini Hapsari, Danramil Mergangsan, Kasi Operasional SatPol PP, Bayu Laksmono, BPBD Kota Yogyakarta, Lurah se-Kec. Mergangsan, Ketua Kelembagaan tingkat Kecamatan, antara lain FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), PKK, Karang Taruna, IPSM, Tagana dan sebagainya.
Camat Mergangsan, Rini Rahmawati dalam sambutannya menjelaskan pentingnya gerakan bersama seluruh stakholder, dan tokoh masyarakat, dengan gerakan aksi.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan melakukan pencegahan tersebarnya Covid-19. Beberapa hal yang dilakukan (1) mewajibkan dalam segala aktifitas/kegiatan selalu 4M; (2) melaksanakan bersih-bersih sesering mungkin, baik di rumah maupun di kantor/tempat usaha; (3) menyediakan alat/bahan pencegahan virus corona, misalnya hand sanitizer yang bisa dibawa kemanapun, menyediakan tempat cuci tangan.
Kemudian (4) membatasi kegiatan bersifat massal; (5) mendorong pengelola tempat ibadah, sekolah, perkantoran san pelaku usaha untuk menegakkan protokol kesehatan dan (6) mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) Covid-19 hingga tingkat RT.
Sementara Kasie operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, menjelaskan semakin meningkatnya masyarakat yang positif menjadi perhatian kita untuk bersama terus berbuat dalam pencegahannya.
Ia menegaskan setiap warga hendaknya selalu memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dengan 4 M. "enggunakan masker, menjaga jarak aman minimal 1-2 meter, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir/menggunakan hand sanitizer dan menghindari kerumunan.
"Menjaga imunitas, dengan vitamin cukup, merasa senang dan sebagainya sebagai salah satu upaya mencegah covid-19", ujarnya
Gerakan nyata yang dilakukan oleh setiap warga masyarakat dapat membatasi sebaran virus. Selain itu, dapat mencegah terjadinya penularan.
Bergerak dan memulai dari sekarang, dari diri sendiri sebagai upaya berkontribusi dalam pencegahan Covid-19. (KangRozaq)