Tim gabungan penegakan protokol Covid-19, melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat usaha sepanjang jalan tamansiswa, Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta, Selasa (20/10/2020). Sasaran di tempat usaha untuk memastikan pelaku usaha menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Tidak kurang dari 140 tempat usaha di jalan tamansiswa didatangi oleh Tim gabungan, yang terbagi dalam 14 kelompok. Pendekatan persuasif dan humanis menjadi landasannya.

Tim gabungan penegakan protokol tersebut terdiri dari Satpol PP Kota Yogyakarta, Camat, Polsek, Koramil Mergangsan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Puskesmas Mergangsan, Linmas Kota Yogyakarta, Trantib Kec. Mergangsan dan Kelurahan Wirogunan. Disamping dari LPMK Wirogunan, FKDM Mergangsan, Relawan MRC, dan Relawan GASA Wirogunan.

Camat Mergangsan, Rini Rahmawati  bergabung bersama Tim 1 dan Perwira Pengendali, yaitu Bernadus Bayu Laksono. Pelaku usaha yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan diberikan  surat peringatan dengan Berita Acara kesanggupan memenuhi protokol kesehatan, maksimal 7 (tujuh) hari. Apabila  tempat usaha masih membandel bisa dikenai sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha.

Perwira Pengendali, Bernadus Bayu laksmono dalam apel tim gabungan di Pendopo Wiroguno, Kel. Wirogunan  menyatakan Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta. Penegakan atas Perwal di tempat usaha menjadi agenda dalam gerakan serentak di sepanjang jalan Tamansiswa.

"Selain sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, penanggungjawab kegiatan atau usaha akan dikenai sanksi penutupan kegiatan atau usaha, hingga hingga pencabutan izin kegiatan atau usaha", ujarnya

Namun, upaya humanis menjadi pilihan dalam gerakan di jalan Tamansiswa, lanjut Bayu. Apabila tempat usaha belum mematuhi protokol kesehatan, diberikan teguran tertulis dengan Berita Acara. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bawah Kendali Operasi (BKO) Kec. Mergangsan.

Sementara Ketua LPMK Wirogunan, Abdul Razaq yang turutserta dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungannya atas gerakan serentak penegakan protokol di tempat usaha tersebut.

"Peningkatan kesadaran bagi pemilik atau penanggung jawab usaha dalam menerapkan protokol kesehatan diperlukan gerakan serentak. Ini sebagai bagian dari edukasi bagi semua pihak", imbuhnya.

Gerakan serentak menerapkan protokol kesehatan sebagai salah satu cara memberikan edukasi dan kesadaran bagi semua pihak, khususnya pelaku usaha. (KangRozaq)