BNN KUKUHKAN PENDAMPING KAWASAN RAWAN NARKOBA DI BRONTOKUSUMAN, YOGYAKARTA

Badan Narkotika Nasional melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Pendamping, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda pada kawasan Rawan Narkoba di Hotel Grand Mercure Yogyakarta (Kamis, 1 April 2021)

Kegiatan Bimtek ini dibuka oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat / Bapak Drs. Andjar Dewanto, SH, M.BA dan didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM./ Bapak Tri Riyanto, SH,M.Si serta Mantri Pamong Praja Kemantren Mergangsan/ Rini Rahmawati, SIP, MIP

Dengan dihadiri oleh 50 orang peserta dari Instansi terkait, Kepolisian dan TNI wilayah Kota Jogjakarta serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama Kelurahan Brontokusuman Kemantren Mergangsan, kegiatan ini dimaksudkan utk menyamakan persepsi program kewirausahaan. Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki program Gandeng Gendong yaitu program kewirausahaan yang melibatkan seluruh stakeholder dan elemen di kota Yogyakarta untuk meningkatkan kesejahteraan.

Menjadi pelaku UMKM adalah upaya yang ditanamkan kepada masyarakat agar lebih berdaya. Kunci keberhasilannya adalah adanya kemitraan (tugas pemerintah), pembiayaan, ada konsultan bisnis dan asuransi.

Kondisi kewilayahan di Mergangsan, potensi wisata dan budaya serta beberapa pintu kerawanannya. Potensi kaum muda sebagai perwakilan dimas diajeng, dapat menjadi corong edukasi baik untuk menggandeng investor juga untuk edukasi bahaya narkoba. Potensi peran wanita juga menonjol di Mergangsan. Beberapa kader menjalankan fungsinya sebagai pendamping masyarakat yang terkena narkoba. Beberapa upaya P4GN yang telah dilaksanakan di Mergangsan khususnya di Brontokusuman diantaranya pemasangan spanduk/banner, pelaksanaan IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat), adanya penggiat anti narkoba, pendampingan pada penyalahguna narkoba, dan lain-lain.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat melakukan Penyerahan SK Pendamping kepada 10 pendamping yang telah ditunjuk dan pengucapan Ikrar Komitmen Bersama oleh