BKO KEMANTREN MERGANGSAN RUTIN TERTIBKAN REKLAME

Kota Yogyakarta memiliki Perda terbaru Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame menggantikan Perda lama Nomor 8 tahun 1998 tentang izin penyelenggaraan reklame. Bahkan Kota Yogyakarta pun menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2016 Tentang "Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame".

Namun pada kenyataannya sejumlah kurang lebih puluhan iklan/reklame berbagai jenis dan ukuran hampir setiap hari telah ditertibkan oleh BKO dan Jawatan Keamanan Kemantren Mergangsan. "Setiap hari keliling, setiap hari patroli, dan lagi-lagi nemu aja, lagi-lagi ada aja yang melanggar. Kalo nggak di Jl. Tamsis, yaa Jl. Paris atau Jl. Lowanu. Jarang banget pulang bawa tangan kosong" ujar Mas Andien (Danru BKO Kemantren Mergangsan)

Adapun bentuk pelanggarannya antara lain pemasangan pada rumija, dikaitkan dan di paku pada pohon, dan atau bangunan milik Pemerintah, serta reklame atau media informasi yang sudah habis masa berlakunya ijin.

Banyaknya pelanggaran yang timbul terkait penyelenggaraan reklame yang terjadi di kawasan Mergangsan diantaranya akibat kurang pahamnya pihak pemasang reklame terhadap aturan mengenai jangka waktu pengambilan reklame yang disita, biaya ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pemilik reklame saat reklame disita, dan masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah menyebabkan banyak masyarakat yang tidak tahu zona-zona tertentu yang harus bebas reklame.

Seandainya MasJo (Masyarakat Jogja) kita jadikan tim kreatif sosialisasi perda dan perwal penyelenggaraan reklame, konsep sosialisasi seperti apa yang akan kalian buat agar efektif, menarik, meriah, tapi pasti mengena?? (ED)