RTHP Taman Brontokusuman; Wujud Visual Kemantren Layak Anak Mergangsan
Kota Yogyakarta, terus mendorong sejumlah kampung dan kelurahan di wilayah setempat untuk menjadi desa/kelurahan layak anak (Dekelana). Dalam hal ini Kemantren (Kecamatan) Mergangsan pun turut ambil peran dalam mengawal Yogyakarta menuju Kota Layak Anak. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu mendapat perhatian khusus oleh pemerintah dan masyarakat. Sesuai yang diamanatkan pada Undang-Undang no 23 tahun 2002 bahwa anak adalah mereka yang berusia kurang dari 18 tahun. Kota Layak Anak adalah kondisi dimana komitmen antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media-nya terintegrasi secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak-hak anak.
“Predikat Kota Layak harus diseriusi, tidak hanya statement dan regulasi, namun juga harus sampai ke implementasi. Melindungi anak adalah kewajiban dan tanggungjawab semua pemangku kepentingan dan didalam proses evaluasi KLA kita akan terus dilihat sejauh mana mampu mengimplementasikan atas 5 klaster substanstif Konvensi Hak Anak yang meliputi:
- Klaster 1, Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan
- Klaster 2, Pemenuhan Hak Anak atas Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif
- Klaster 3, Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan & Kesejahteraan
- Klaster 4, Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Budaya
- Klaster 5, Perlindungan Khusus Anak.
Untuk memenuhi 5 klaster tersebut, karena scoop kita adalah Kemantren, maka saya harus memastikan bahwa wilayah Kelurahan, Kampung, RW, RT hingga keluarga mampu menjamin kenyamanan anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang optimal dan mendapatkan kualitas hidup yang baik.” Ujar Ibu Rini Rahmawati, S.IP, M.IP Mantri Pamong Praja Mergangsan.
RTHP Taman Brontokusuman; Wujud Visual Kemantren Layak Anak Mergangsan
Jumat, 25 Juni 2021, Tim Evaluasi Kota Layak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan verifikasi lapangan di sejumlah lokus yang merupakan daya dukung menuju Yogyakarta Layak Anak. Salah satunya adalah RTHP Taman Brontokusuman. RTHP yang dibangun pada tahun 2019 initerletak di Selatan Kantor Kelurahan Brontokusuman, tepatnya di Kampung Karangkunti RT 47 RW 12, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan. Dengan luas 600m₂, tanah milik Pemerintah Kota Yogyakarta ini dibangun sebagai RTHP dengan konsep ramah anak dan difabel. RTHP ini dilengkapi adanya mainan playground, ayunan, jungkat jungkit, dan jalan untuk difabel, tempat jalan refleksi, tempat duduk taman dan gazebo, kamar mandi dan beberapa tanaman perindang.
“Kalau kita bicara Kemantren Layak Anak, atau Ramah Anak, kita bicara soal rasa dan aura. RTHP inilah salah satu wujud visual arsitektur kami untuk mengimplementasikan kewajiban kami dalam memenuhi hak anak atas Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Tidak hanya sebagai cermin identitas kami, namun kami harapkan di tempat ini anak-anak dapat beraktivitas sosial, dengan nyaman dan aman. Kebetulan juga RTHP ini berada disebelah kebun milik kelompok tani kembang telang, sehingga anak-anak pun akan mendapatkan akses pendidikan non formal seperti berkebun dengan mudah. Sudah didukung dengan sarpras yang ramah anak, nanti kami tinggal melengkapi dengan CCTV sesuai arahan tim evaluasi.”
Ibu Rini Rahmawati juga menghimbau kepada masyarakat setempat untuk ikut mengambil peran dalam pemeliharaannya. “Kemantren Layak Anak ini bukan hanya tugas pemerintah, mari kita bersama-sama turut ambil bagian melakukan pendampingan bagi anak-anak kita. Pengawasan harus serius, semua harus terlibat agar layak anak ini benar-benar dapat dirasakan dalam suasana kebatinan anak-anak. Mereka nyaman dan mengakui “yaa inilah tempat saya, saya tidak akan pernah khawatir dan dapat beraktivitas dengan baik.” tegasnya.