PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN BERPROKES DITENGAH PPKM DARURAT

Idul Adha 1442H yang jatuh pada Selasa 20 Juli merupakan Idul Adha tahun ke-2 yang dirayakan ditengah pandemi. Kondisi kota Yogyakarta masih diwarnai tingginya kasus Covid-19, terlebih munculnya varian Delta yang penyebarannya 10 kali lebih cepat atau mencapai 300-400 kasus baru per hari. Menghadapi penambahan kasus setiap hari, Pemerintah Kota Yogyakarta pun terus menambah kapasitas layanan untuk masyarakat yang terpapar, baik kebutuhan kamar maupun oksigen. Namun, berapapun kapasitas layanan ditambah, tidak akan mencukupi jika peningkatan kasus baru terus terjadi. Ketersediaan oksigen yang terbatas dan supply oksigen yang membutuhkan waktu tak jarang menjadikan kondisi rumah sakit menipis persediannya. Banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar, mengakibatkan tenaga kesehatan yang ada harus bekerja ekstra. Keterbatasan tenaga kesehatan dengan jam terbang yang over maka akan membuat mereka pun rentan terpapar. Hal tersebut mengharuskan Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat kebijakan terkait pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Melihat kondisi di lapangan masih ditemukan kegiatan beribadah yang tidak mematuhi ketentuan pemberlakuan PPKM Darurat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Instruksi Gubernur DIY Nomor 17/INSTR/2021, Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021, maka Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menegaskan aturan yang mengamanatkan “Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah”, dan “Kegiatan Malam Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha secara berjamaah ditiadakan”. Dengan demikian masyarakat yang beragama Islam diharuskan untuk melaksanakan Sholat Idul Adha di masing-masing rumah, dan melakukan malam takbir secara virtual.

Demikian pula terkait kegiatan penyembelihan hewan kurban yang akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni tanggal 21 hingga 23 Juli 2021, sebagaimana diatur dengan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Yogyakarta, maka Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta melakukan pendataan dan pendaftaran pemotongan hewan kurban oleh masyarakat diluar Rumah Pemotongan Hewan Giwangan secara online. Panitia atau pengelola pemotongan hewan kurban atau pun takmir masjid wajib membuat surat pemberitahuan tempat pemotongan hewan kurban kepada Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dengan tembusan Mantri Pamong Praja dan Forkompim Kemantren setempat. Selanjutnya proses pemotongan hewan kurban dilakukan dengan pengawasan petugas Dinas Pertanian dan Pangan di masing-masing Kemantren bersama dengan Tim Satgas Covid-19 kemantren setempat.  Pendistribusian daging kurban pun harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yakni diantar dari rumah ke rumah agar tidak menimbulkan kerumunan.

Di Kemantren Mergangsan tahun ini terdapat 37 lokasi penyembelihan hewan korban. 10 lokasi di Kelurahan Keparakan, 14 Lokasi di Kelurahan Wirogunan, dan 13 lokasi di kelurahan Brontokusuman. Tim Satgas Covid-19 Kemantren Mergangsan membagi 3 anggotanya guna melakukan pengawasan protokol kesehatan di semua lokasi.

Segala kebijakan PPKM Darurat yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta baik rancangan hingga eksekusi lapangan tentunya membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat. Pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat dimaksudkan untuk menekan laju penyebaran virus tentunya harus dilihat dari sudut pandang yang sama. Guna mencapai sudut pandang dan atau frekuensi yang sama antara pemerintah dan masyarakat, dibutuhkan komunikasi, informasi dan edukasi yang humanis dengan kesadaran penuh agar segala upaya memutus mata rantai  virus covid-19 ini menuai hasil optimal. Maka dalam hal ini, tanpa mengurangi keimanan, kita jadikan momentum ibadah Idul Adha dari rumah saja sebagai ikhtiar untuk Kota Yogyakarta yang lebih baik. (EmDee)