Kemantren Mergangsan, adakan Sosialisasi Pemilihan RT/RW

Jabatan pengurus RT dan RW di Kota Yogya periode 2018-2021 idealnya berakhir 31 Maret 2021. Namun karena dalam masa pandemi Covid-19, lebih-lebih saat itu kondisi di Yogyakarta, jumlah positif belum juga berakhir, akhirnya diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Menjelang berakhirnya kepengurusan RT/RW, dan akan dimulainya proses pemilihan pengurus RT dan RW, Kemantren Mergangsan mengadakan sosialisasi pemilihan pengurus RT/RW. Sosialisasi dilaksanakan secara daring dan luring, pada Senin (04/10/2021) di lima titik lokasi, yaitu di ruang mufakat, pendopo Kemantren Mergangsan dan pendopo maupun ruang rapat di masing-masing Kelurahan (Kel. Wirogunan, Kel. Keparakan dan Kel. Brontokusuman.

Hadir di ruang Mufakat, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Yogyakarta, Tokhid, Mantri Pamong Praja (MPP) Kemantren Mergangsan, Rini Rahmawati, Kepala Puskesmas, Kapolsek Mergangsan, Lurah, LPMK dan Ketua Kampung se-Kemantren Mergangsan.

Sementara di pendopo Mergangsan, dihadiri seluruh Ketua RW se-Kemantren Mergangsan. Sedangkan seluruh Ketua RT, mengikuti secara daring di masing-masing Kelurahan. Tidak sedikit Ketua RT, mengikuti secara daring di rumah masing-masing.

Rini Rahmawati, MPP Kemantren Mergangsan, menyatakan sosialisasi pemilihan pengurus RT/RW sebagai tahapan informasi awal, tentang mekanisme dan tatakala dan pelaporan atas proses pemilihan RT/RW. Disamping, memberikan bekal wawasan dalam proses pemilihan di masa pendemi Covid-19.

"Ucapan terima kasih kepada pengurus RT dan RW yang secara bersama-sama mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19. Lebih-lebih dalam masa perpanjangan kepengurusan hingga dua kali", ujar Rini.

Tokhid, Kabag Tapem Kota Yogyakarta menyatakan, saat ini Kota Yogyakarta sudah turun pada level 2, dan ini sebagai bukti kerja sama dan kerja keras semua pihak, khususnya RT/RW. Diharapkan dalam masa level 2, digunakan pemilihan pengurus RT/RW.

Ia menegaskan, pemilihan pengurus RT/RW ini telah mengalami penundaan hingga dua kali, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, sebagaimana Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 149/3964/SE/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Penundaan Kedua Pelaksanaan Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga se Kota Yogyakarta Masa Bakti 2021-2024. Sementara pemilihan pengurus RT/RW merujuk pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“Tata kala dalam sosialisasi hingga pengukuhan pengurus RW di wilayah Kota Yogyakarta dimulai dari sosialisasi pada Minggu I hingga Minggu III bulan Oktober, Pemilihan direncanakan pada Minggu IV hingga akhir Nover 2021 dan pengukuhan akan dilaksanakan di Minggu I bulan Desember”, ujar Toukhid dalam paparannya.

Menurutnya, penduduk yang berhak dipilih sebagai pengurus RT/RW, adalah penduduk tetap yang berdomisili di wilayah RT/RW setempat, terdaftar dalam Kartu Keluarga di wilayah RT/RW setempat, mempunyai KTP di wilayah RT/RW setempat dan memenuhi syarat sebagai pengurus RT/RW (Perwal 57/2014).

Tokhid menyampaikan ada fenomena dalam pemilihan RT/RW. Fenomena yang dimaksud adalah pertama kesulitan dalam mencari calon ketua RT maupun RW yang kompeten, yaitu yang mau dan mampu. Kedua, mencari calon ketua RW yang kompeten sulit, karena sudah dipilih sebagai ketua RT terlebih dahulu.

Fenomena ketiga, calon dari unsur perempuan masih terbatas dan keempat adalah calon dari generasi muda juga masih terbatas. Untuk itu, perlu diberi ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagian perempuan dan generasi muda.

Selain itu, Tokhid menegaskan syarat-syarat pengurus RT/RW, masa bhakti kepengurusan, tahapan pemilihan RT/RW, dan tata cara rapat pemilihan pengurus RT maupun RW.

Ia mengingatkan, agar dalam proses pemilihan RT/RW mengedepankan musyawarah mufakat. Selain itu, kearifan lokal akan terjadi dalam proses pemilihan RT/RW.

Disisi lain, pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW di wilayah Kemantren Mergangsan, direncanakan dimulai pada Selasa (5/10/2021) hingga Sabtu (6/11/2021), dan pengukuhan kepengurusan RT/RW masa bhakti 2021-2024 direncanakan 3 Desember 2021. (KangRozaq)