RAPAT KOORDINASI FORUM PANCA TERTIB KEMANTREN MERGANGSAN

Gerakan Kampung Panca Tertib merupakan salah satu program inovasi di Pemerintah Kota Yogyakarta. Gerakan Kampung Panca Tertib menekankan kepada lima poin Panca Tertib, yakni 
1. Tertib Daerah Milik Jalan adalah pemanfaatan daerah milik jalan sesuai dengan fungsinya dan atau telah       mendapatkan izin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tertib Usaha adalah semua kegiatan usaha telah memiliki izin dan memenuhi kewajiban usaha serta tidak menjual/menyediakan barang dan/atau jasa yang dilarang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tertib Bangunan adalah kegiatan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
4. Tertib Lingkungan adalah kondisi lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tertib Sosial adalah tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dan bebas dari penyakit masyarakat.
Untuk mendukung tujuan tersebut diselenggarakan Rapat Koordinasi Forum Panca Tertib Kemantren Mergangsan pada Hari Senin, 21 Maret 2022 di Pendopo Manunggal Kemantren Mergangsan. Kegiatan dibuka oleh Mantri Pamong Praja Mergangsan, Pargiyat dan dipandu oleh Kepala Jawatan Kemanan, Memoris Timotius F. Sarumaha. Peserta kegiatan adalah Ketua Kampung di wilayah Kemantren Mergangsan, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan dan staf Jawatan Keamanan.
Hal yang menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Forum Panca Tertib kali ini mengidentifikasi permasalahan di lapangan dan langkah-langkah yang diambil. Hal-hal yang tidak terselesaikan akan diteruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.