SOSIALISASI PAJAK USAHA GANDENG GENDONG KEMANTREN MERGANGSAN

Pada Tahun 2018, pemerintah Kota Yogyakarta meresmikan sebuah program untuk mengurangi angka kemiskinan dan menurunkan indeks kesenjangan di Kota Yogyakarta bernama Program Gandeng Gendong. Program Gandeng Gendong ini mencoba untuk mengsinergikan setiap elemen yang ada di Kota Yogyakarta. Elemen-elemen yang termasuk ke dalam program tersebut dikenal dengan 5K, yaitu Kota (Pemerintah Kota), Korporasi, Kampus, Kampung, dan Komunitas atau Kelompok Masyarakat. Salah satu bentuk program Gandeng Gendong adalah dengan memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat untuk menjadi penyedia jamuan makan dan minum dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kemantren Mergangsan sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar dalam keberlangsungan program Gandeng Gendong. Sebagai wujud dari pembinaan terhadap pelaku Gandeng Gendong di wilayah Mergangsan, Kemantren MergangsanĀ  melaksanakan sosialisasi Pajak Gandeng Gendong pada hari Senin, 11 Juli 2022 bertempat di Pendopo Manunggal Kemantren Mergangsan. Hadir dalam acara tersebut Mantri Pamong Praja beserta jajarannya dan peserta yang terdiri dari pelaku usaha keliner Gandeng Gendong di lingkungan Kemantren Mergangsan

Dalam kesempatan tersebut Kepala Subbag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kemantren Mergangsan menyampaikan beberapa poin penting diantaranya pengenaan PPH 22 bagi pelaku usaha Gandeng Gendong dengan nominal belanja minimal Rp. 2.000.000; Pengenaan Pajak 0,5% bagi pelaku usaha yang memiliki SKET PP 23 dan memiliki NPWP; Pengenaan Pajak sebesar 2% bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SKET PP 23 dan memiliki NPWP serta 4% bagi pelaku usaha tidak memiliki SKET PP 23 dan NPWP.

Sebagai penutup,Mantri Pamong Praja memberikan motivasi kepada pelaku usaha Gandeng Gendong di lingkungan Kemantren Mergangsan dan berharap kelompok yang sudah ada menularkan semangat dan ilmunya sehingga semakin banyak kelompok usaha kuliner lahir.