Rakor FPKK Kemantren Mergangsan

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia. Ditinjau dari perspektif individual maupun secara sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat mengakibatkandampak yang berat, tidak hanya pada kesehatan individu saja melainkan juga akan berdampak pada kualitas hoidup masyarakat pada umumnya.

Berdasarkan Perda Provinsi DIY Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.

Selasa 19 Juli 2022 Bertempat di Pendopo Kemantren Mergangsan, Jawatan Sosial Kemantren Mergangsan menyelenggarakan Rakor Pembinaan FPKK (Forum Perlindungan Korban Kekerasan) tingkat Kemantren. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Mantri Pamong Praja, Seluruh Kajawat Kemantren Mergangsan, Lurah se-Kemantren Mergangsan, Polsek Mergangsan, Danramil Mergangsan, Puskesmas, KUA, Mitra Keluarga, Sigrak, TP-PKK Kemantren serta perwakilan dari DP3AP2KB Kota Yogyakarta.

Rapat Koordinasi tersebut membahas terkait dengan pembaharuan SK Tim Pengurus FPKK Kemantren Mergangsan, yang sebelumnya sudah ada namun masih belum optimal. SK Tim Pengurus FPKK ini berlaku selama tahun 2022-2024. FPKK merupakan lembaga yang terlibat langsung ketika ada seorang anak yang menjadi korban kekerasan. Maka dari itu perlunya peningkatan pengetahuan bagi FPKK untuk dapat menemukan akar masalah dalam upaya optimalisasi dalam menangani kasus kekerasan, khususnya kekerasan terhadap anak. Mantri Pamong Praja Kemantren Mergangsan berharap, agar Tim Pengurus yang baru tersebut mampu membantu permasalahan khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah dengan optimal,tuntas, dan terpadu.