PENERTIBAN BANGUNAN ILEGAL DI SEMPADAN SUNGAI CODE BRONTOKUSUMAN

Kemantren Mergangsan bersama Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) melaksanakan penertiban bangunan ilegal di sempadan sungai code yang berlokasi di selatan jembatan code, Rabu (28/9/2022). Kegiatan tersebut mendapatkan pengamanan dari Polsek Mergangsan; Koramil Mergangsan; Polerstabes Kota Yogyakarta; Koramil Mergangsan; Kodim Kota Yogyakarta; Satpol PP Kota Yogyakarta; serta Satpol PP Pemda DIY.

Turut serta dalam penertiban tersebut Mantri Pamong Praja, Pargiyat. Beliau menyampaikan bahwa bangunan berupa lapak semi permanen tersebut tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan melanggar aturan tidak boleh mendirikan bangunan di sempadan sungai sehingga bangunan tersebut tidak memiliki ijin. Selain berbahaya bagi bangunan itu sendiri, pendirian bangunan di sempadan sungai juga menimbulkan kesan kumuh. Setelah dilakukan penertiban rencananya lokasi tersebut akan digunakan untuk ruang terbuka hijau.

“Penertiban tersebut merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya diadakan berbagai upaya mediasi, himbauan serta teguran untuk membongkar sendiri bangunan yang berada sempadan sungai tersebut”imbuh Pargiyat.

Meskipun terdapat penolakan dari seorang warga, namun penertiban bangunan dapat berjalan lancar. Sebagian besar bangunan dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan sehingga pelaksanaan penertiban bejalan lebih cepat.