Pakai Surat Pengantar atau Tidak Ya?
Mau mengurus administrasi kependudukan tapi bingung harus minta surat pengantar RT/RW atau tidak? Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 470/1835 tentang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang tidak memerlukan persyaratan Pengantar RT dan RW adalah :
- Permohonan Perekaman dan Pencetakan KTP elektronik;
- Penerbitan Kartu Keluarga / KK;
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPDWNI) antar Kabupaten / Kota antar Provinsi.
Selain itu tetap pakai surat pengantar ya...
Dan memang benar tidak pakai surat pengantar RT/RW, tetapi jangan lupa membawa lampiran bukti untuk setiap perubahan di KK ya, misalnya surat nikah, akta kelahiran, ijazah, hasil tes darah, atau pun SK pensiun. Untuk mencetak KTP hanya perlu membawa lampiran fotokopi KK. Dan untuk membuat KIA (Kartu Identitas Anak) diperlukan fotokopi KK dan Akta Kelahiran. Untuk pindah antar kabupaten/kota dan antar provinsi harus membawa KK dan KTP asli ya...
Selamat memperbarui data kependudukan :-)
Salam#ok