Kemantren Mergangsan Melakukan Pembacaan Ikrar NetralitasPegawai ASN dan Pegawai Non ASN dalam rangka pemilihan umum dan pemilihan 2024

Menjelang digelarnya Pemilihan Umum (Pemilu) untuk Pemilihan Presiden, DPR RI dan DPRD serta Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan digelar tahun 2024 mendatang, Pemerintah sudah menekankan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Surat Edaran Nomor 200.1.5.9/4611/SE/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan. Netralitas Pegawai Aparatus Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas dan mematuhi undang-undang dalam Pemilu 2024.

Untuk itu, pada hari ini Senin (4/9/2023), bertempat di Pendopo Kemantren Mergangsan seluruh pegawai ASN maupun Non-ASN di Kemantren Mergangsan Kota Yogyakarta, mengucapkan Ikrar Netralitas ASN Kemantren Mergangsan untuk Pemilu 2024. Dipimpin langsung oleh Mantri Pamong Praja Mergangsan, Bapak Pargiyat S.I.P. dan diikuti oleh seluruh karyawan-karyawati Kemantren Mergangsan.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kemantren Mergangsan dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang netral dan berintegritas. Para pegawai yang telah mengikrarkan netralitas diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga keutuhan dan kualitas demokrasi di masa yang akan datang.

Berikut isi Ikrar Netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN dalam rangka pemilihan umum dan pemilihan 2024 :

PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

IKRAR NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PADA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kami berikrar:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
  2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.