Penertiban Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kemantren Mergangsan
Menindaklanjuti Surat KPU Kota Yogyakarta Nomor : 1337/PL.01.4-Und/3471/2023 tanggal 28 Desember 2023 perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kota Yogyakarta tentang hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran oleh Pengawas Pemilu Kecamatan. Hasil tersebut menjadi rekomendasi untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Wilayah Kemantren Mergangsan.
Penertiban APK dilaksanakan selama 5 hari pada tanggal 5, 8, 9, 10 dan 11 Januari 2024. Kegiatan tersebut dilakukan oleh BKO Satpol PP Kemantren Mergangsan bersama dengan Panwascam dan PPK Kemantren Mergangsan. Sedangkan unsur dariĀ ASN, Polri dan TNI hanya bersifat memantau dan mendampingi proses pelaksanaan penertiban.
Dari penyisiran APK di Jalan Brigjen Katamso, Kolonel Sugiyono, Sisingamangaraja, Parangtritis, Menukan, Lowanu, Taman Siswa, hingga Jalan Ireda terdapat 157 buah APK yang ditertibkan. Selanjutnya APK hasil penertiban dikirim ke Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta