Sosislisasi Perizinan Pondokan dan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Publik Kemantren Mergangsan 2024
Kemantren Mergangsan bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu dan Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan serta Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Publik Kemantren Mergangsan Tahun 2024. Sosialisasi mengundang sebanyak 50 peserta tokoh masyarakat, Pelaku Usaha, Ademisi, Media Masa, PKK serta Karang Taruna se- Kemantren Mergangsan di Pendopo manunggal Kemantren Mergangsan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Mantri pamong Praja Kemantren Mergangsan, Pargiyat SIP. Yang menyampaikan Perwal 51 Tahun 2023 tentang perizinan berdampak pada OPD yang ada di wilayah. Kemantren bertanggung jawab pada penerbitan rekomendasi perizinan PKL dan pondokan. “Secara teknis SDM di kemantren harus siap dan sosialisasi ini dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai perizinan pondokan yang tergolong masih baru” Imbuh Pargiyat.
Pemateri Ratih dari DPMPTS menyampaikan penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur penggunaan aplikasi perizinan melalui Jogja Smart Service. Pelayanan tersebut sudah disesuaikan dengan regulasi yaitu Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Pemateri kedua Tri Suwandono dari Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta menyampaikan amanat Kemenpan RB melalui Permenpan yang mengatur tentang perumusan Standar Pelayanan Publik harus melibatkan berbagai unsur seperti pengguna layanan, akademisi, praktisi serta media masa. Acara ditutup dengan penandatanganan Berita acara Persetujuan Penyusunan Standar Pelayanan Publik Kemantren Mergangsan oleh perwakilan peserta.