PPNS Satpol PP Kota Yogyakarta bersama BKO Kemantren Mergangsan Melaksanakan Giat Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022

Dalam Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan penyelenggaraan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah, PPNS Satpol PP Kota Yogyakarta bersama BKO Kemantren Mergangsan (11/09/24) melaksanakan giat di area Sungai Code dengan tujuan agar tidak terjadi pembuangan sampah sembarangan diwilayah tersebut.

Larangan untuk setiap masyarakat yaitu memasukkan sampah ke dalam wilayah daerah,  mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran/perusakan lingkungan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka ditempat pemrosesan akhir/membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. membuang sampah tidak pada tempat sampah yang tersedia.

Diharapkan  agar masyarakat bisa lebih tertib dan mengenal akan kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, mari jaga bersama Kota Yogyakarta supaya lebih baik, bersih, sehat hijau dan lestari dengan tidak membuang sampah/menumpuk sampah.