MONITORING PONDOKAN DAN SOSIALISASI PERIZINAN PONDOKAN

Jawatan Umum Kemantren Mergangsan melaksanakan giat Monitoring Trantibum dan Sosialisasi Perizinan Pondokan bersama dengan BKO Pol PP kota Yogyakarta, Selasa (29/10). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perizinan dan Non Perizinan. Menurut Perwal tersebut kewenangan penerbitan rekomendasi izin pondokan merupakan kewenangan Kemantren.

Pada Kegiatan Monitoring tersebut dilaksanakan ditemukan pondokan belum memiliki ijin dan belum memenuhi persyaratan penyelenggaraan pondokan sehingga diarahkan untuk segera mengajukan izin disertai dengan pemenuhan persyaratan terlebih dahulu. Dalam Upaya optimalisasi permohonan perizinan Kemantren Mergangsan melayani pendampingan permohonan pengajuan perizinan

Jawtan Umum selain melakukan monitoring , pendataan dan sosialisasi Pondokan Juga melaksanakan monitoring Pedagang Kaki Lima serta Makam Sasana laya. Monitoring pondokan, PKL dan makam Sasana Laya tersebut merupakan upaya Kemantren Mergangsan melaksanakan ketugasan Pelayanan umum di bidang Perizinan