BKO Kemantren Mergangsan Melaksanakan Giat Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan
Mergangsan - Rabu (20/11/2024) BKO Kemantren Mergangsan melaksanakan giat Monitoring Pondokan di wilayah Kemantren Mergangsan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan.
Penyelenggara pondokan berdasarkan peraturan daerah ini memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan dan menjaga citra Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan kota budaya. Sebagai konsekuensi logis dari tanggung jawab tersebut dan untuk memastikan penyelenggara pondokan memiliki kepedulian, maka adanya izin penyelenggaraan pondokan menjadi suatu keharusan sebagai instrumen pengawasan dan penegakan hukum.
Di samping itu, penyelenggara pondokan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan di lingkungan pondokannya dan di lingkungan masyarakat di mana pondokannya berada. Tanggung jawab tersebut sekaligus membedakan pondokan dengan hotel, penginapan dan sejenisnya yang pada umumnya bertujuan komersial.
Sertifikasi pondokan yang layak huni adalah merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab perguruan tinggi yang ada di wilayah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan dan menjaga citra Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan kota budaya. Oleh karena itu, sertifikasi pondokan yang layak huni tidak bersifat komersial, tetapi lebih merupakan sebagai jaminan dari perguruan tinggi bahwa suatu pondokan yang sudah tersertifikasi layak untuk dihuni oleh pelajar atau mahasiswa.
Penegakan hukum dalam peraturan daerah ini mencakup segi preventif sebagai usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dengan mengoptimalkan instrumen izin dan pengawasan. Sedangkan segi represif adalah sebagai usaha untuk memaksakan kepatuhan setiap orang terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini dengan menempatkan sanksi administratif dan sanksi pidana. Penerapan sanksi pidana dalam peraturan daerah ini adalah bersifat ultimum remidium, artinya sanksi pidana baru digunakan apabila penerapan sanksi administratif telah dirasakan tidak efektif untuk memaksakan kepatuhan.