Laporan Kinerja
7.805xLaporan Kinerja Kemantren Mergangsan
- Laporan Kinerja Tahun 2023
- Laporan Kinerja Tahun 2023 dari Dalbang
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
( L K I P )
KECAMATAN MERGANGSAN
TAHUN ANGGARAN 2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Laporan Kinerja Kecamatan Mergangsan Tahun 2017 dapat tersusun.Akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan Mergangsan dalam rangka melaksanakan misi 1 Walikota Yogyakarta terpilih yaitu meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat. Selain itu juga merupakan pengendalian dan motivator bagi setiap unit kerja di lingkungan Kecamatan Mergangsan. Laporan ini memuat gambaran pencapaian sasaran strategis tahunan yang diukur berdasar indikator kinerja utama Kecamatan Mergangsan yang terdapat dalam Renstra Kecamatan Mergangsan yang telah ditetapkan.
Selain data capaian indikator kinerja utama, dalam paoran ini juga menyajikan data capaian kinerja indikator kinerja program sebagai perwujudan secara lebih detail berfungsinya program yang telah dilaksanakan.
Semoga laporan ini dapat menjadi evaluasi dan motivator kerja bagi Kecamatan Mergangsan untuk peningkatan kinerja pada masa yang akan datang.
Yogyakarta, 20 Januari 2017
DAFTAR ISI
Pengatar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Bagan / Grafik
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Tujuan
- Gambaran Kecamatan Mergangsan
- Isu Strategis Organisasi
- Sistematika Penyajian
BAB II PERENCANAAN KINERJA
- Perencanaan Strategis
- Perjanjian Kinerja
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
- Capaian Kinerja Organisasi
- Perbandingan target dan realisasi kinerja tahun 2017
- Perbandingan realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun 2017 dengan tahun lalu dan beberapa tahun sebelumnya
- Perbandingan target dan realisasi indikator kinerja utama dengan target jangka menengah dalam Renstra
- Analisis penyebab keberhasilan / kegagalan atau peningkatan / penurunan kinerja serta alternatif solusi yang dilakukan
- Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya
- Analisis program kegiatan yang menunjang keberhasilan / kegagalan pencapaian pernjanjian kinerja
- Realisasi Anggaran
BAB IV PENUTUP
- Kesimpulan
- Rencana tindak lanjut
LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
Tabel I.1 Jumlah Pegawai Berdasarkan Jabatan, Golongan dan Jenis Kelamin
Tabel I.2 Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Tabel I.3 Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan dan Jenis Kelamin
Tabel I.4 Jumlah Pegawai Berdasarkan Eselon
Tabel II.1 Perjanjian Kinerja
Tabel III.1 Indikator Kinerja Utama
Tabel III.2 Skala Nilai Peringkat Kinerja
Tabel III.3 Perbandingan Target dan Realisasi Indikator Kinerja Sasaran / Tujuan
Tabel III.4 Perbandingan target dan realisasi indikator program
Tabel III.5 Data Prosentase Swadaya Masyarakat pada PMK
Tabel III.6 Realisasi Fisik Tahun 2017
Tabel III.7 Perbandingan Realisasi Kinerja Serta Capaian Kinerja
Tahun 2017 dengan tahun sebeluimnya
Tabel III.8 Perbandingan Capaian dan Realisasi kinerja tahun 2017 dengan tahu sebelumnya
Tabel III.9 Perbandingan Target dan Realisasi Indikator Kinerja Utama
Tabel III.10 Perbandingan Capaian Indikator kinerja Program dengan Target Renstra
Tabel III.11 Analisis Efisiensi
Tabel III.12 Realisasi Anggaran
DAFTAR BAGAN / GRAFIK
Bagan I.1 Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Grafik I.1 Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) adalah salah satu rangkaian kegiatan yang harus dilakukan setiap tahun dan merupakan salah satu bentuk manifestasi dari evaluasi semua rangkaian yang telah dilakukan selama satu tahun anggaran. Kesemuanya harus terangkum dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), selain sebagai bahan evaluasi dari rangkaian program yang telah dicanangkan pada awal tahun anggaran juga sebagai bahan pijakan dalam menyusun langkah-langkah pada tahun berikutnya. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) mendasarkan pada:
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor: XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Mergangsan adalah:
- Memberikan gambaran kinerja penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan Mergangsan secara jelas, transparan dan akuntabel.
- Memberikan wujud pertanggungjawaban keberhasilan / kegagalan pencapaian target sasaran selama tahun anggaran 2017 yang dicerminkan dari hasil pencapaian kinerja berdasarkan Visi, Misi, Tujuan san Sasaran yang telah ditetapkan.
Tujuan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Mergangsan adalah:
- Menyajikan media informasi perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi kinerja Kecamatan Mergangsan tahun 2017.
- Menyajikan bahan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kecamatan Mergangsan pada tahun 2017 sebagai acuan perbaikan dan peningkatan kinerja pada tahun berikutnya.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kecamatan Mergangsan dalam penerpan azas transparansi, sistematik dan accountable.
- Gambaran Umum Kecamatan Mergangsan
- Kedudukan, tugas pokok dan Fungsi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 50 ayat 1 (satu) disebutkan bahwa Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan.
Oleh karena itu kecamatan merupakan salah satu fungsi penunjang yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat, dimana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Kecamatan dibantu oleh Kelurahan yang berkedudukan sebagai perangkat Kecamatan.
Pembentukan organisasi Kecamatan di Wilayah Kota Yogyakarta tidak terlepas dari adanya dinamika atau perubahan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Namun dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, kecamatan menjadi salah satu perangkat daerah yang diatur melalui Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tersebut dan juga Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor: 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta, Pasal 3 (tiga) , kecamatan berkedudukan :
- Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah
- Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Selanjutnya pada Pasal 4 (empat) di sebutkan bahwa Kecamatan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kelurahan di wilayah masing-masing. Sedangkan fungsi kecamtan tertera pada Pasal 5 (lima) sebagai berikut:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (empat) di atas, Kecamatan mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
- penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- pengkoordinasian upaya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan; dan
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
- pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan Walikota;
- pengkoordinasian pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan; dan
- pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi,dan pelaporan di penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan Kecamatan.
Kecamatan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta juga melaksanakan pelimpahan kewenangan dari Walikota Yogyakarta dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota kepada Camat Untuk Melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah. Peraturan Walikota tersebut sebagai penyempurnaan dari peraturan walikota yang sudah ada pada tahun-tahun sebelumnya.
- Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta, Kecamatan Mergangsan adalah kecamatan tipe A dengan susunan organisasi sebagaimana tersebut pada Pasal 2 (1) terdiri dari :
a. Camat;
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan;
e. Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
f. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kecamatan Mergangsan sebagai kecamatan tipe A mempunyai Struktur Organisasi sebagai berikut:
Bagan I.1 Struktur Organisasi Perangkat Daerah
- Sumber Daya Manusia Kecamatan Mergangsan
Sumber Daya Manusia / Kepegawaian
PNS : 28 orang
Naban/PTT : 3 orang
Untuk data selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel I.1
Jumlah pegawai berdasarkan jabatan, golongan dan jenis kelamin
NO |
Uraian |
Laki-laki |
Perempuan |
Gol II |
Gol III |
Gol IV |
Jumlah |
1. |
Camat |
- |
1 |
- |
- |
1 |
1 |
2. |
Sekcam |
1 |
- |
- |
- |
1 |
1 |
3. |
Kasi Kecamatan |
4 |
- |
- |
4 |
- |
4 |
4. |
Kasubag |
1 |
1 |
- |
2 |
- |
2 |
5. |
Jabfung umum kec. |
2 |
3 |
4 |
1 |
- |
5 |
6. |
Naban Kecamatan |
2 |
- |
- |
- |
- |
2 |
7. |
Lurah |
2 |
1 |
- |
3 |
- |
3 |
8. |
Seklur |
- |
1 |
- |
1 |
- |
1 |
9. |
Kasi Kelurahan |
5 |
4 |
- |
9 |
- |
9 |
10. |
Jabfung umum kel. |
2 |
- |
2 |
- |
- |
2 |
11. |
Naban kel. |
1 |
- |
- |
- |
- |
1 |
|
Jumlah |
20 |
11 |
6 |
20 |
2 |
31 |
Data trsebut adalah data pada awal tahun 2017, namun sampai pada akhir data tersebut mengalami perubahan, yaitu pengurangan pegawai karena pensiun sebanyak 4 orang. Maka jumlah pegawai yang berstauts PNS adalah 24 orang, jika ditambah dengan NABAN 3 orang menjadi 28 orang.
Data Diklat Struktural / penjenjangan bagi pejabat struktural:
Tabel I.2
Jumlah pegawai berdasarkan jenis Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
No |
Jenis Diklat |
Jumlah |
Jenis Kelamin |
|
Laki – Laki |
Perempuan |
|||
1 |
Diklatpim III |
1 |
1 |
2 |
2 |
Diklatpim IV |
5 |
3 |
2 |
3 |
ADUM |
8 |
5 |
3 |
4 |
SEPADA |
0 |
0 |
0 |
5 |
Struktural yang Belum diklat penjenjangan |
1 |
0 |
0 |
Pegawai berdasarkan tingkat pendidikan:
Grafik I.1
Jumlah pegawai berdasarkan tingkat pendidikan
Sedangkan jumlah pegawai berdasarkan pada pendidikan dan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel I.3
Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dan jenis kelamin
No |
Pendidikan |
Jumlah |
Jenis Kelamin |
|
Laki – Laki |
Perempuan |
|||
1 |
S2 |
2 |
2 |
0 |
2 |
S1 |
12 |
9 |
3 |
3 |
D III |
7 |
1 |
6 |
4 |
SLTA |
7 |
5 |
2 |
5 |
SLTP |
2 |
2 |
0 |
6. |
SD |
1 |
1 |
0 |
|
Jumlah |
31 |
19 |
11 |
Jumlah Pegawai Kecamatan Mergangsan berdasarkan Eselonering adalah sebagai berikut:
Tabel I.4
Jumlah pegwai berdasarkan eselon
No |
Eselon |
Jumlah |
Jenis Kelamin |
|
Laki – Laki |
Perempuan |
|||
1 |
III A |
1 |
- |
1 |
2 |
III B |
1 |
1 |
- |
3 |
IV A |
7 |
6 |
1 |
4 |
IV B |
12 |
6 |
6 |
-
- Isu Strategis Organisasi
Isu strategis yang dihadapi oleh Kecamatan adalah sebagai berikut:
- Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat
Pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kecamatan sering menjadi tolok ukur dari citra (nama baik) kecamatan sampai pada tataran pemerintah yang lebih tinggi. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu citra pelayanan yang dapat diberikan oleh Kecamatan kepada masyarakat berpengaruh terhadap citra pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada umumnya. Perbaikan dan peningkatan kualitas dalam sistem pelayanan di tingkat kecamatan menjadi hal yang harus dilakukan.
Peran strategis pelayanan kecamatan dalam mendukung tatakelola pemerintahan yang baik tidak terlepas dari adanya Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana ada azas-azas pelayanan public yang harus diperhatikan, antara lain:
a. Kepentingan umum;
b. Kepastian hukum;
c. Kesamaan hak;
d. Keseimbangan hak dan kewajiban;
e. Keprofesionalan;
f. Partisipatif;
g. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. Keterbukaan;
i. Akuntabilitas;
j. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k. Ketepatan waktu; dan
l. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Upaya untuk mewujudkan agar kecamatan menjadi pusat pelayanan masyarakat adalah dikeluarkannya Permendagri nomor: 4 tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Seluruh Kecamatan di Kota Yogyakarta telah melaksanakan PATEN sejak tanggal 12 Desember 2012 PATEN. Itulah perwujudan tekat Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dalam rangka sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat dalam pelayanan dengan kemampuan atau kapasitas Kecamatan dalam memberikan fasilitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat maka telah disusun Standar Pelayanan Publik (SPP) di Kecamatan yang penyusunanannya melibatkan unsur masyarakat.
Selain itu SPP juga telah disusun pada tingkat kelurahan di wilayah Kecamatan Mergangsan pada tahun 2015 yaitu Kelurahan Keparakan, Kelurahan Brontokusuman dan dan Kelurahan Wirogunan. SPP kelurahan tersebut juga disusun dengan melibatkan tokoh masyarakat melalui FGD beberapa kali. Sebuah upaya penyusunan SPP dengan melibatkan masyarakat di tingkat kelurahan baru satu-satunya di Kota Yogyakarta atau mungkin di Indonesia. Kemudian pada tahun 2016 SPP kelurahan disusun untuk seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta melalui Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta.
Dalam rangka mendukung Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan terdapat program peningkatan pelayanan masyarakat berbasis kewilayahan yang terdiri dari tiga kegiatan antara lain kegiatan pelayanan kecamatan, pelayanan pemerintahan dan pelayanan ketentraman dan ketertiban. Ketiga kegiatan itu diampu oleh seksi yang berlainan yang saling bersinergi di dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu seksi pelayanan, informasi dan pengaduan, seksi pemerintahan dan pembangunan serta seksi ketentraman dan ketertiban.
Kecamatan selaku penyelenggara PATEN telah memiliki persyaratan seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 Permendagri nomor 4 tahun 2010 yaitu persyaratan subtantif, administrative dan teknis. Secara subtantif kecamatan telah menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari Walikota Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 tahun 2014 di bidang perizinan dan non perizinan. Persyaratan administratif juga telah dipenuhi dengan adanya Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dan didukung pula oleh SPP pada tingkat kelurahan. Selanjutnya persyaratan teknis telah dipenuhi dengan adanya sarana dan prasarana pendukung pelayanan. Pemenuhan persyaratan teknis lainnya adalah kesiapan petugas pelayanan baik dari pegawai kecamatan maupun dengan tenaga teknis pelayanan.
Sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat maka kecamatan harus memenuhi beberapa prinsip sebagaimana yang disebut dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun 2003 yaitu disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip, salah satunya adalah kelengkapan sarana dan prasarana, yaitu tersedianya sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informasi (telematika).
Pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan baik oleh kecamatan maupun kelurahan telah dilengkapi dengan gedung-gedung kantor dan juga sarana pendukung kelancaran pelayanan maupun penunjang kegiatan administrasi perkantoran (perangkat keras dan lunak), sehingga sangat membantu dalam menunjang pelaksanaan kegiatan baik untuk kebutuhan administrasi perkantoran maupun pelayanan kepada masyarakat. Pada Tahun Anggaran 2015 telah dilakukan perbaikan sarana dan prasarana kerja antara lain perbaikan dan pemeliharaan alat-alat kantor, perbaikan gedung kantor meliputi Kantor Camat, Kantor Lurah Brontokusuman dan Kantor Lurah Wirogunan. Pemeliharaan gedung kantor yang mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat meliputi pembangunan jalan maasuk dimana menjadi ramah lansia dan difable di Kecamatan Mergangsan dan Kelurahan Wirogunan. Selain itu juga perbaikan tempat parkir bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Kelurahan Wirogunan. Perbaikan ruang pertemuan di Kantor Lurah Brontokusuman agar pertemuan warga masyarakat menjadi nyaman serta perbaikan kanopi untuk mewujudkan suasana nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kondisi lain yang sudah diwujudkan sebelumnya terkait dengan fasilitas pelayanan adalah ruang pelayanan yang nyaman, ber AC, ada ruang laktasi, tersedia TV, Surat kabar dan minuman / air mineral dan makanan kecil untuk warga yang membutuhkan pelayanan.
Persoalan fasilitas pelayanan yang masih belum optimal adalah pembangunan gedung kantor Kelurahan Keparakan sampai tahun 2017 ini belum terwujud padahal sudah memiliki lokasi atau tanah hasil pengadaan tahun 2014. Demikian juga untuk Kelurahan Brontokusuman penyediaan lahan untuk pembangunan gedung kantor tahun 2017 sampai pada selesainya proses pengadaan sehingga menunggu kebijakan pembangunan gedungnya.
- Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat
Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah merupakan tolok ukur keberhasilan pemberdayaan masyarakat. Selain itu keterlibatan komponen atau unsur masyarakat dalam perencanaan pembangunan menjadi sebuah tuntutan pengarusutamaan gender dimana kelompok masyarakat rentan harus mendapatkan hak akses dan partisipasi.
Pengambilan kebijakan Perangkat Daerah kecamatan yang diawali atau dimulai dari proses Musyawarah Pembangunan jelas telah melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat. Maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan merupakan hasil dari masukan masyarakat melalui Musrenbang. Selain itu sasaran dari program kegiatan juga mengacu pada kelompok rentan sesuai yang tertera pada Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yaitu anak-anak, perempuan, lansia, warga miskin. Ada satu kelompok sasaran yang secara tugas pokok dan fungsi bukan merupakan kewenangan kecamatan yaitu bagi difable. Secara kewenangan penanganannya merupakan tugas dari Dinsosnakertrans sehingga kecamatan bersifat membantu atau fasilitasi.
Program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Perangkat Daerah kecamatan menyesuaikan dengan perwal pelimpahan kewenangan dilakukan melalui kegiatan fisik maupun non fisik. Kegiatan pemberdayaan masyarakat kecamatan terdiri dari: Pemberdayaan masyarakat kecamatan (non fisik), kegiatan pembangunan kecamatan (fisik), kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan Brontokusuman, pemberdayaan masyarakat Kelurahan Wirogunan dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan Keparakan bersifat non fisik.
Kegiatan yang masuk pada program pemberdayaan masyarakat diampu oleh Seksi Pemberdayaan dan perekonomian, seksi pemerintahan dan pembangunan serta para Lurah di wilayah Kecamatan Mergangsan yang terdiri dari tiga kelurahan. Pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan kecamatan dan kelurahan antara lain berupa pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, peningkatan kapasitas masyarakat/kelompok masyarakat dan lain sebagainya. Dalam pelaksanaan kegiatannya sasaran dan pelaksananya dengan melibatkan masyarakat. Maka sebenarnya pelibatan masyarakat diawali dari proses Musrenbang pada awal tahun sebelumnya sampai pada saat pelaksanaan kegiatan.
- Pembangunan Kewilayahan
Pembangunan wilayah yang menitikberatkan pada bangunan fisik harus mengacu pada perwal pelimpahan kewenangan. Sehingga kegiatan bersifat fisik dalam pembangunan selain perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang melibatkan warga masyarakat harus memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh kecamatan selain kemampuan pagu anggaran atau pendanaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
- Pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan
Pengarusutamaan gender menjadi bahan pertimbangan dan menjadi satu terintegrasi mewarnai dalam setiap langkah pembangunan fisik maupun kegiatan yang bersifat non fisik yaitu sosial dan budaya. Dengan kata lain pengarusutamaan gender menjadi bagian dari perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah. Output dari program yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Kecamatan tetap sesuai dengan yang dikehendaki oleh kebijakan pengarusutamaan gender, dimana sasaran dan perencanaan melibatkan kelompok prioritas dalam perlindungan yaitu perempuan, warga miskin, lansia, anak-anak dan penyandang disabilitas.
Setiap program yang dilakukan harus mempertimbangkan keadilan gender mulai dari perencanaan. Partisipasi dalam perencanaan tidak boleh membatasi apalagi menghalangi bagi kelompok rentan sebagaimana yang telah disebut pada paragraf sebelumnya, tentu saja sesuai dengan kondisi Kecamatan Mergangsan. Hal yang sama juga dilakukan pada pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah (pemenuhan hak akses) namun tetap memperhatikan kewenangan yang diberikan oleh Walikota Yogyakarta kepada Camat.
e. Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan amanat kepada badan publik untuk dapat menyajikan informasi publik sesuai dengan jenisnya terutama terhadap permohonan informasi publik yang berada dalam penguasaanya. Oleh karena itu perlu adanya standar yang jelas dan mudah bagi pemohon informasi publik. Demikian juga dengan pengelolaan internal informasi publik yang menjadi penguasaan badan publik harus lebih tertib dan tertata dengan baik agar jika sewaktu-waktu dibutuhkan dapat segera disajikan dengan baik.
Sebagian informasi publik tidak dapat diberikan kepada pihak pemohon, dengan alasan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sebuah informasi dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diakses oleh publik sebagaimana informasi yang lainnya.
-
- Sistematika Penyajian
Sistematika Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Mergangsan tahun 2017 terdiri dari 4 (empat) bab yaitu:
BAB I PENDAHULUAN
Menjelaskan secara ringkas latar belakang, maksud dan tujuan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, gambaran singkat tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, sumber daya manusia, isu-isu strategis serta sistematika penyusunan.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Menjelaskan Uraian ringkasan / ikhtisar perjanjian kinerja tahun 2017 sesuai dengan dokumen perencanaan.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Menyajikan capaian kinerja organisasi untuk perjanjian kinerja sasaran strategis organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Pada perjanjian kinerja tersebut dilakukan analisis capaian kinerja yang meliputi perbandingan target dan realisasi kinerja pada tahun 2017, perbandingan realisasi capaian kinerja tahun 2017 dengan tahun sebelumnya, realisasi capaian indikator kinerja program. Selain itu juga menyajikan analisis keberhasilan/kegagalan, hambatan dan permasalahan dan alternatif yang diambil serta penyajian realisasi anggaran.
BAB IV PENUTUP
Memuat kesimpulan umum atas capaian kinerja Kecamatan Mergangsan tahun 2017 dan upaya yang dilakukan untuk peningkatan kinerja pada masa yang akan datang.
LAMPIRAN
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
A. PERENCANAAN STRATEGIS 2017 - 2022
1. Visi dan Misi SKPD
a. Visi
Visi Pembangunan Kota Yogyakarta masa 2017-2022 dari Walikota terpilih adalah “Meneguhkan Kota Yogyakarta sebagai kota nyaman huni dan pusat pelayanan jasa yang berdaya saing kuat untuk keberdayaan masyarakat dengan berpijak pada nilai keistimewaan”.
b. Misi
Berdasarkan visi, misi, dan tugas dan fungsi pelayanan, maka Perangkat Daerah Kecamatan Mergangsan mempunyai peran dalam mewujudkan visi di atas melalui misi kesatu, yaitu Meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat.
- Tujuan dan Sasaran
- Tujuan
Tujuan merupakan implementasi dari pernyataan misi. Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu satu sampai dengan lima tahun ke depan. Sejalan dengan itu, maka Kecamatan Mergangsan memiliki tujuan yang akan dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan. Adapun tujuannya yaitu : “Meningkatkan Perkembangan Pembangunan Kecamatan Mergangsan”
Tujuan tersebut akan diukur melalui indikator kinerja tujuan, yaitu Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan dengan formula pengukuran sebagai berikut: Jumlah nilai perkembangan pembangunan kelurahan di bagi jumlah kelurahan. Pada awal Renstra nilai indikator tujuan adalah 340, sedangkan target tujuan pada akhir Renstra adalah 365.
- Sasaran
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan dicapai oleh suatu instansi pemerintah dalam jangka waktu pendek ( tahunan, semesteran, bulanan ). Dari masing-masing tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra Instansi Kecamatan Mergangsan menetapkan sasaran sebagai berikut: “Tingkat perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan meningkat”. Sasaran tersebut akan diukur melalui indikator kinerja sasaran, yaitu Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan dengan formula pengukuran sebagai berikut: Jumlah nilai perkembangan pembangunan kelurahan di bagi jumlah kelurahan. Pada awal Renstra nilai indfikator tujuan adalah 340, sedangkan target tujuan pada akhir Renstra adalah 365.
Sedangkan cara untuk mencapai tujuan dan sasaran yang tertuang di dalam kerangka perencanaan Strategis di Instansi Kecamatan Mergangsan adalah dengan menetapkan program kegiatan, meliputi :
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Program Peningkatan Sumber Daya Aparatur
- Program Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja & Keuangan
- Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Mergangasan
B. PERJANJIAN KINERJA
Secara ringkas perencanaan kinerja Kecamatan Mergangsan pada tahun 2017 baik program kegiatan maupun besarnya alokasi anggaran dapat dilihat pada penetapan kinerja (perjanjian kinerja) sebagai berikut:
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
Program Kegiatan |
Anggaran |
Tingkat perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan meningkat |
Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan |
340 |
Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Mergangsan |
2.194.360.664,- |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
- Capaian Kinerja Organisasi
Pada sub bab ini akan disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap perjanjian kinerja, sasaran strategis organisasi sesuai dengan pengukuran kinerja organisasi.
Tabel III.1
Indikator Kinerja Utma
Perangkat Daerah Kecamatan Mergangsan
Misi 1: |
Meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat. |
||||||||
Tujuan |
Sasaran |
Indikator Tujuan/sasaran |
Target |
Sumber data |
|||||
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
||||
Meningkatkan perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan |
Tingkat perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan meningkat |
Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan |
340 |
345 |
350 |
355 |
360 |
365 |
Tingkat Perkembangan Pembangunan Kelurahan |
Pengkuran Kinerja dilakukan dalam rangka untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran strategis Perangkat Daerah. Untuk menginterpretasi atas pencapaian indikator kinerja sasaran Perangkat Daerah digunakan skala nilai peringkat kinerja yang mengacu pada Formulir Tabel VII-C Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah sebagai berikut:
Tabel III.2
Skala Nilai Peringkat Kinerja
No. |
Interval Nilai Realisasi Kinerja (%) |
Kriteria penilaian Realisasi Kinerja |
1. |
91≥ |
Sangat Tinggi |
2. |
76≤ 90 |
Tinggi |
3. |
66≤ 75 |
Sedang |
4. |
51≤ 65 |
Rendah |
5. |
≤50 |
Sangat Rendah |
-
- Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2017
Perbandingan target dan relaisasi kinerja tahun 2017 Kecamatan Mergangsan dapat diuraikan pada tabel berikut:
Tabel III.3
Perbandingan target dan realisasi indikator kinerja sasaran / tujuan
Tujuan |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja Sasaran / Tujuan |
Target Tahun 2017 |
Realisasi Tahun 2017 |
% Capaian |
Meningkatkan perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan |
Tingkat perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan meningkat |
Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan |
340 |
381 |
112 |
Melihat tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa capaian kinerjanya adalah 112% dengan nilai peringkat Kinerja sangat tinggi. Sebagai catatan prestasi atas capaian kinerja tersebut, pada tahun 2017 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan menjadi juara terbaik I dalam evaluasi pembangunan kelurahan tingkat DIY dan masuk 5 besar dalam tingkat regional I.
Selanjutnya capaian kinerja program dapat dilihat pada tabel perbandingan target dan realisasi indikator program sebagai berikut:
Tabel III.4
Perbandingan target dan realisasi indikator program
No |
Program/kegiatan |
Indikator |
Target |
Realisasi |
Persentase |
1. |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
Persentase kelancaran administrasi, keuangan dan operasional perkantoran |
100% |
100% |
100% |
2. |
Program Peningkatan Sarana dan Aparatur |
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang memadai |
100% |
100% |
100% |
3. |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
Persentase peningkatan laporan capain kinerja dan keuangan |
100% |
100% |
100% |
4. |
Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Mergangsan |
Nilai Survey Kepuasan Masyarakat |
70 |
80,61 |
115% |
Tingkat Swadaya Masyarakat |
20% |
29% |
145% |
Rumus penghitungan nilai indikator untuk program eksternal yaitu Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Mergangsan adalah sebagai berikut:
- Nilai Suvey Kepuasan Masyarakat menggunakan ketentuan perhitungan Survey Kepuasan Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Survey Kepuasan Masyarakat Di Pemerintah Kota Yogyakart Formulanya adalah Jumlah NRR * nilai tertimbang dari 9 unsur * 25 (terlampir)
- Tingkat Swadaya Masyarakat dihitung dari Prosentase jumlah swadaya masyarakat pada dana PMK . Formulanya adalah Jumlah dana PMK pada LPMK se Kecamatan Mergangsan di bagi jumlah LPMK Kecamatan Mergangsan yang mendapatkan dana PMK dikalikan 100.
Data penunjang tingkat swadaya masyarakat sebagaimana yang dilaporkan dari LPMK se Kecamatan Mergangsan dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III.5
Data prosentase swadaya masyarakat pada dana PMK tahun 2017
NO |
LPMK |
Jumlah dana PMK (Rp) |
Jumlah Swadaya (Rp) |
Prosentase dana swadaya |
1. |
LPMK Brontokusuman |
109.747.000,- |
34.100.000,- |
31% |
2. |
LPMK Wirogunan |
119.669.000,- |
35.900.700,- |
30% |
3. |
LPMK Keparakan |
112.046.000,- |
28.885.850,- |
26% |
|
Jumlah rata-rata prosentase dana swadaya terhadap dana PMK |
29% |
Berdasarkan capaian kinerja program pada tabel III.5 di atas prosentase capaian kinerja terhadap indikator Nilai Survey Kepuasan Masyarakat 115% dengan nilai peringkat kinerja sangat baik. Sedangkan untuk indikator swadaya masyarakat capaian kinerjanya 145% dengan nilai peringkat sangat baik.
Rincian Capaian fisik dari indikator / output program dan kegiatan dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III.6
Realisasi Fisik Tahun 2017
PROGRAM / KEGIATAN |
INDIKATOR / OUTPUT |
TARGET |
REALISASI |
PROSENTASE (%) |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
Persentase kelancaran administrasi, keuangan dan operasional perkantoran |
100% |
100% |
100 |
Penyediaan Rapat Rapat Koordinasi dan Konsultasi |
Makan dan minum yang tersedia untuk: |
|
|
|
a. Koordinasi |
69 kali |
69 kali |
100 |
|
b. Pegawai |
52 orang |
42 orang |
80.8 |
|
|
c. Tamu |
200 org |
131 orang |
65.5 |
|
|
|
|
|
Penyediaan jasa peralatan, dan perlengkapan kantor |
Meterai 6000 yang tersedia |
152 buah |
152 buah |
100 |
Meterai 3000 yang tersedia |
435 buah |
435 buah |
100 |
|
|
Jasa pembayaran rekening listrik |
12 bulan |
12 bulan |
100 |
Jasa pembayaran rekening air |
12 bulan |
12 bulan |
100 |
|
|
Jasa pembayaran rekening telpon |
12 bulan |
12 bulan |
100 |
|
Komponen peralatan dan perlengkapan kantor yang tersedia |
5 jenis |
5 jenis |
100 |
|
||||
|
Jasa pemeliharaan dan peralatan dan perlengkapan kantor yang tersedia |
1 kali |
1 kali |
100 |
|
STNK roda 4 yang terbayar |
1 unit |
1 unit |
100 |
|
STNK roda 3 yang terbayar |
2 unit |
2 unit |
100 |
|
STNK roda 2 yang terbayar |
13 unit |
13 unit |
100 |
|
Bahan dan Alat kebersihan tersedia |
3 jenis |
3 jenis |
100 |
|
Jasa kebersihan kantor |
12 bulan |
12 bulan |
100 |
|
Jasa perbaikan peralatan kerja |
11 jenis |
11 jenis |
100 |
|
Jasa pemeliharaan laptop/ komputer/printer |
3 jenis |
3 jenis |
100 |
|
Alat tulis kantor yang tersedia |
47 jenis |
47 jenis |
100 |
|
Jasa pencetakan |
1 jenis |
1 jenis |
100 |
Jasa penggandaan |
66.388 lbr |
66.388 lbr |
100 |
|
|
Komponen instalasi listrik /penerangan bangunan kantor yang tersedia |
19 jenis |
19 jenis |
100 |
|
Peralatan rumah tangga yang tersedia |
23 jenis |
23 jenis |
100 |
|
Bahan bacaan/surat kabar yang tersedia |
2 jenis |
2 jenis |
100 |
|
Jasa pemeliharaan rutin / berkala mebelair (meja, kursi, almari) |
4 kali |
4 kali |
100 |
Penyediaan Jasa Pengelola Pelayanan Perkantoran |
Dokumen administrasi penatausahaan keuangan: SPP,SPM,SPJ,dan Laporan Akuntansi yang tersusun |
4 jenis |
4 jenis |
100 |
|
dokumen administrasi kepegawaian yang terkelola |
27 ASN |
27 ASN |
100 |
|
Jasa tenaga bantuan |
3 orang |
3 orang |
100 |
|
|
|
|
|
Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur |
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang memadai |
100% |
100% |
100 |
Pemeliharaan rutin/berkala gedung / bangunan kantor |
Jasa pemeliharaan Rumah Dinas |
1 jenis |
1 jenis |
100 |
Jasa pemeliharaan bangunan gedung kantor |
3 jenis |
3 jenis |
100 |
|
Penyediaan dan Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas/operasional |
Jasa pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional |
|
|
|
|
a. Roda 4 |
1 unit |
1 unit |
100 |
|
b. Roda 3 |
2 unit |
2 unit |
100 |
|
c. Roda 2 |
13 unit |
13 unit |
100 |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
Persentase peningkatan laporan capain kinerja dan keuangan |
100% |
100% |
100 |
Penyusunan dokumen perencanaan, pengendalian dan laporan capaian kinerja SKPD |
1. Dokumen perencanaan dan penganggaran: Review Renstra, Renja, RKT, RKA, DPA, Tapkin yang tersusun |
6 dok |
6 dok. |
100 |
2. Laporan Kinerja SKPD: LKIP, Laporan keuangan dan fisik, SKM, SPIP, Profil yang tersusun |
6 laporan |
6 laporan |
100 |
|
|
|
|
|
|
Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberayaan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Mergangsan |
Nilai Survey Kepuasan Masyarakat |
70 |
80,61 |
115 |
Tingkat Swadaya Masyarakat |
20% |
29% |
145 |
|
Penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Kecamatan Mergangsan |
1. Pengelolaan Data Monografi Kelurahan / Kecamatan |
8 buku |
8 buku |
100 |
2. Penguatan Kelembagaan dan pembinaan adm RT RW |
204 org |
204 org |
100 |
|
|
3. Evaluasi Pembangunan Kelurahan |
3 kel |
3 kel |
100 |
|
4. Forum Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan |
12 kali |
8 kali |
66 |
|
5. Pengamanan Hari Raya/Hari Besar |
14 hari |
14 hari |
100 |
|
6. Monitoring Pengamanan Umum, operasi ketertiban dan sambang kampung |
48 kali |
48 kali |
100 |
|
7. Pembinaan Linmas |
1 kali |
1 kali |
100 |
|
8. Pembinaan PKL |
1 kali |
1 kali |
100 |
|
9. Pembinaan/Pemilihan RT RW dan LPMK |
204 orang |
204 orang |
100 |
|
10. Pembinaan dan Pelatihan pengurangan risiko bencana |
1 kali |
1 kali |
100 |
Pelayanan, Informasi, dan pengaduan masyarakat Kecamatan Mergangsan |
1. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
5 jenis |
5 jenis |
100 |
2. Pengelolaan Retribusi: |
|
|
|
|
a. TPU Sasanalaya |
26,000,000 |
31,835,000 |
122.4 |
|
b. Retribusi IMB = 3 ijin |
2,000,000 |
2,202,800 |
110.1 |
|
c. Retribusi HO |
5,681,500 |
5,681,500 |
100 |
|
3. Survey Kepuasan Masyarakat |
|
|
|
|
Pembinaan Sosial Budaya Masyarakat Kecamatan Mergangsan |
Pembinaan dan pengarahan ketugasan TKPK |
3 TKPK |
3 TKPK |
100 |
Pelatihan / pengembangan pendidik PAUD |
1 kali |
1 kali |
100 |
|
Pembinaan Kelurahan peserta lomba bidang kesehatan |
1 kelurahan |
1 kelurahan |
100 |
|
Pemberdayaan dan pembinaan TP PKK |
2 kali |
2 kali |
100 |
|
Pembinaan Olah Raga |
1 kali |
1 kali |
100 |
|
Pemberdayaan organisasi kemasy tingkat kecamatan |
5 kali |
5 kali |
100 |
|
Pembinaan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Kelurahan Brontokusuman |
Pelatihan kelompok masyarakat |
13 kali |
12 kali |
100 |
Penyuluhan, sosialisasi, sarasehan dan pembinaan masyarakat |
9 kali |
9 kali |
100 |
|
Gebyar Lansia |
1 kali |
1 kali |
100 |
|
Gebyar PAUD dan pendidik PAUD |
2 kali |
2 kali |
100 |
|
Pentas seni Kelurahan |
2 kali |
1 kali |
50 |
|
Pembinaan Jam Belajar Masyarakat (JBM) |
1 kali |
1 kali |
100 |
|
Pendampingan peningkatan pemberdayaan masyarakat kelurahan |
7 orgn kemasy |
7 orgn kemasy |
100 |
|
Pembinaan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Kelurahan Wirogunan |
Pelatihan kelompok masyarakat |
12 kali |
9 kali |
75 |
sosialisasi, Penyuluhan, Sarasehan dan pembinaan masyarakat. |
17 kali |
17 kali |
100 |
|
Gebyar Lansia |
1 kali |
1 kali |
100 |
|
Gebyar PAUD |
2 kali |
2 kali |
100 |
|
Pentas seni Kelurahan |
2 kali |
1 kali |
50 |
|
Pembinaan Jam Belajar Masyarakat (JBM) |
1 kali |
1 kali |
100 |
|
Pembinaan Kelurahan Siaga (KESI) |
|
|
|
|
Pendampingan peningkatan pemberdayaan masyarakat kelurahan |
7 org kemasy kel |
5 org kemasy kel |
71,5 |
|
Pembinaan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Kelurahan Keparakan |
Pelatihan kelompok masyarakat |
14 kali |
14 kali |
100 |
Sosialisasi, Penyuluhan, Sarasehan dan pembinaan masyarakat |
9 kali |
5 kali |
55.6 |
|
|
Gebyar Lansia |
1 kali |
1 kali |
100 |
|
Gebyar PAUD |
1 kali |
1 kali |
100 |
|
Pentas seni Kelurahan |
1 kali |
1 kali |
100 |
|
Pembinaan Jam Belajar Masyarakat (JBM) |
1 kali |
1 kali |
100 |
|
Pendampingan peningkatan pemberdayaan masyarakat kelurahan |
7 org kemasy kel |
4 org kemasy kel |
57.1 |
Penyelenggaraan pembangunan wilayah dan Pembinaan Perekonomian Masyarakat Kecamatan Mergangsan |
1. Musrenbang Kecamatan dan kelurahan |
8 dok |
8 dok |
100 |
|
2. Informasi program dan kegiatan pembangunan kecamatan |
10 buku |
10 buku |
100 |
|
3. Penyusunan Profil Kelurahan Dan Kecamatan |
6 buku |
6 buku |
100 |
|
4. Pemeliharaan Jalan |
1 paket |
1 paket |
100 |
|
5. Pemeliharaan PJU |
1 paket |
1 paket |
100 |
|
7. Pemeliharaan Makam |
1 makam |
1 makam |
100 |
|
8. Jasa Konsultansi perencanaan |
1 dok |
1 dok |
100 |
|
9. Jasa konsultan pengawas |
1 dok |
1 dok |
100 |
|
10.Penguatan kelembagaan Forkom UMKM dan Gelar produk UMKM |
1 kali |
1 kali |
100 |
11.Pelatihan UMK |
3 kali |
3 kali |
100 |
-
- Perbandingan realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun 2017 dengan tahun lalu dan beberapa tahun sebelmnya
Tabel berikut menyajikan informasi perbandingan realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun 2017 dengan tahun-tahun sebelumnya.
Tabel III.7
Perbandingan realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun 2017 dengan tahun-tahun sebelumnya
Tujuan |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja Sasaran / Tujuan |
Target Tahun 2016 |
Realisasi Tahun 2017 |
%Capaian 2016 |
%Capaian 2017 |
Meningkatkan perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan |
Tingkat perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan meningkat |
Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan |
340 |
381 |
Terdapat perbedaan tujuan dan sasaran dengan RPJMD sebelumnya sehingga tidak dibandingkan |
112% |
Namun perlu diketahui bahwa Tujuan, sasaran dan indikator kinerja tahun 2017 s.d. 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun sebatas untuk pembanding maka karena datanya pun tersedia tidak menjadi persoalan, justru akan menambah kelengkapan penyajian data.
Untuk memperdalam data terkait perbandingan capaian dan realisasi kinerja program dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel III.8
Perbandingan capaian dan realisasi kinerja tahun 2017 dengan tahun-tahun sebelumnya.
No |
Program |
Indikator |
Target 2016 |
Target 2017 |
Realisasi 2016 |
Realisasi 2017 |
Prosentase 2016 |
Prosentase 2017 |
1. |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
Persentase kelancaran administrasi, keuangan dan operasional perkantoran |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
2. |
Program Peningkatan Sarana dan Aparatur |
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang memadai |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
3. |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
Persentase peningkatan laporan capain kinerja dan keuangan |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
4. |
Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Mergangsan |
Nilai Survey Kepuasan Masyarakat |
83,50 |
70 |
83,50 |
80,61 |
100% |
115% |
Tingkat Swadaya Masyarakat |
29,13% |
20% |
36,43% |
29% |
125% |
145% |
Program dan indikator kinerja pada RPJMD tahun 2017-2022 juga berbeda dengan RPJMD sebelumnya sehingga penyajian data yang ada hanya merupakan perbandingan dan pengayaan data karena datanya memang tersedia. Hanya saja untuk Indikator tingkat swadaya masyarakat memang masih sama dengan RPJMD periode sebelumnya.
-
- Perbandingan target dan realisasi Indikator kinerja utama dengan target jangka menengah dalam Renstra
Apabila dibandingkan melalui kinerja unit pelayanan dan mutu pelayanan dengan tahun sebelumnya diperoleh data sebagai berikut:
Tabel III.9
Perbandingan Target dan Realisasi Indikator Kinerja Utama
Tujuan |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja Sasaran / Tujuan |
Target Tahun 2017 |
Realisasi Tahun 2017 |
Target Renstra tahun 1 |
Target Akhir Renstra |
Meningkatkan perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan |
Tingkat perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan meningkat |
Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan |
340 |
381 |
340 |
365 |
Selanjutnya capaian indikator kinerja program dapat disajikan pada tabel berikut:
Tabel III.10
Perbandingan Capaian Indikator Kinerja Program dengan
Target Renstra
No |
Program |
Indikator |
Target 2017 |
Realisasi 2017 |
Target dalam Renstra tahun ke 1 |
Target Akhir Renstra |
Prosentase capaian tahun ini terhadap target Renstra tahun 1 |
Prosentase capaian tahun ini terhadap target akhir Renstra |
1. |
Pelayanan Administrasi Perkantoran |
Persentase kelancaran administrasi, keuangan dan operasional perkantoran |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
2. |
Program Peningkatan Sarana dan Aparatur |
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang memadai |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
3. |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
Persentase peningkatan laporan capain kinerja dan keuangan |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
4. |
Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Mergangsan |
Nilai Survey Kepuasan Masyarakat |
70 |
80,61 |
70 |
75 |
115% |
107,5% |
Tingkat Swadaya Masyarakat |
20% |
29% |
20% |
25% |
145% |
116% |
-
- Analisis penyebab keberhasilan / kegagalan atau peningkatan / penurunan kinerja serta alternatif solusi yang dilakukan
Program kerja yang dilaksanakan oleh Kecamatan Mergangsan untuk mencapai tujuan organisasi sesuai dengan perjanjian kinerja Kecamatan Mergangsan sudah diuraikan pada Bab II laporan ini.
Indikator kinerja berupa meningkatnya “Meningkatkan Perkembangan Pembangunan Kecamatan Mergangsan” pada tahun 2017 ditargetkan 340 sedangkan dilihat dari hasil pengelolaan Tingkat perkembangan pembangunan kelurahan se Kecamatan Mergangsan 381 atau dengan capaian 112%. Oleh karena itu dalam pencapaian tujuan sesuai dengan Renstra Kecamatan Mergangsan untuk tahun 2017 dapat mencapai angka sebagaimana yang ditargetkan. Hal itu didukung oleh beberapa faktor antara lain:
- Faktor internal SKPD
- Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasikan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten, sehingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya.
-
- Kerjasama antar unit
Kerjasama antar unit atau seksi sangat diperlukan dalam rangka Penguatan integritas ddan kerjasama. Pemberian motivasi kerja dalam hal kerjasama bagi para pegawai selalu dilakukan untuk menjaga kualitas kinerja sumber daya manusia yang tersedia. Keterbatasan jumlah sumber daya manusia (pegawai) Kecamatan Mergangsan dijadikan pemicu semangat untuk meningkatkan dedikasi kerja bagi seluruh pegawai untuk dapat mengemban amanah sesuai dengan program kerja yang ada.
-
- Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja
Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja seluruh PPTK harus dilakukan agar pimpinan dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan program kerja dan kendala apa yang dihadapi sehingga segera dapat dicarikan jalan keluar.
- Faktor Eksternal
- Peran Public Social Institutions / Lembaga Sosial Kemasyarakatan
Peran penting dari Lembaga Sosial Masyarakat yang berperan dalam pembangunan antara lain RT RW, LPMK, TP PKK, Paguyuban Kesenian, Paguyuban PAUD, Kelurahan Siaga, IPSM, Komisi Lansia dan BKM. Keterlibatan lembaga kemasyarakatan tersebut dimulai dari proses perencanaan kegiatan sampai dengan pelaksanaannya. Hal itu menjadikan program kerja dapat dilaksanakan dengan lancar.
-
- Society Participation / Partisipasi Masyarakat
Selain dari lembaga masyarakat, partisipasi juga ditunjukan masyarakat secara pribadi artinya tidak mewakili lembaga atau institusi yang ada. Partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam pelaksanaan kegiatan. Apalagi program pemberdayaan masyarakat dimana kegiatan ini ada di kecamatan maupun kelurahan, tanpa partisipasi masyarakat program pemberdayaan masyarakat tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
-
- Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya
Data terkait dengan efisiensi anggaran dari pelaksanaan kegiatan OPD Kecamatan Mergangsan adalah sebagai berikut:
Tabel III.11
Analisis Efisiensi
No |
Program/kegiatan |
Anggaran |
Realisasi |
Efisiensi |
1. |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
517.455.612,- |
475.594.217,- |
41.861.395,- |
2. |
Program Peningkatan Sarana dan Aparatur |
300.288.500,- |
277.238.795,- |
23.049.705,- |
3. |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
37.361.950,- |
31.309.175,- |
6.052.775,- |
4. |
Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Mergangsan |
2.194.360.664,- |
1.828.530.207,- |
365.830.457,- |
|
|
100.206.750,- |
80.255.550,- |
19.951.200,- |
|
|
83.565.414,- |
70.427.248,- |
13.138.166,- |
|
|
60.995.000,- |
55.798.500,- |
5.196.500,- |
|
|
251.560.000,- |
227.240.200,- |
24.319.800,- |
|
|
406.407.000,- |
300.567.622,- |
105.839.378,- |
|
|
454.061.000,- |
341.272.900,- |
112.788.100,- |
|
|
327.687.000,- |
278.609.250,- |
49.077.750,- |
|
|
509.878.500,- |
474.358.936,- |
35.519.564,- |
Berdasarkan data tersebut, analisis efisiensi dapat dijelaskan dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan walaupun tidak seluruhnya merupakan efisiensi terutama pada sebagian kecil kegiatan tetapi tidak berpengaruh besar pada pencapaian tujuan organisasi.
Pada program administrasi perkantoran sisa anggaran yang tidak dimanfaatkan dengan pertimbangan efisiensi dapat dianalisa sebagai berikut:
-
-
-
- Pengeluaran anggaran berdasarkan kebutuhan riil. Oleh karena itu sisa anggaran tidak dipergunakan oleh karena kebutuhan tercukupi. Contoh dari hal tersebut adalah kebutuhan pembayaran listrik, telpon dan air dikeluarkan sesuai dengan tagihan dan batas pagu yang ada dan masih terdapat sisa anggaran. Pada kegiatan yang lainnya antara lain pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas dan lain-lain juga seperti itu. Selain itu pada anggaran penerimaan tamu tentu saja akan direalisasikan sesuai dengan kebutuhan tamu yang hadir (misalnya penerimaan studi banding) sehingga tidak seeta merta harus dilaksanakan oleh karena ada ketergantungan dengan pihak lain.
- Sub-sub anggaran pendukung pencapaian output ada beberapa yang tidak direalisasikan atau sebagian direalisasikan hanya sesuai dengan kebutuhan. Namun demikian hal itu tidak mengganggu pencapaian target. Hal ini dapat dilihat pada Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Mergangsan.
-
- Analisis program kegiatan yang menunjang keberhasilan / kegagalan pencapaian perjanjian kinerja
- Analisis kegiatan penunjang keberhasilan pencapaian perjanjian kinerja kinerja
-
Dilihat dari perjanjian kinerja pada tahun 2017, Kecamatan Mergangsan memiliki satu program kerja yaitu Program peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat berbasis kewilayahan Kecamatan Mergangsan.
Sasaran strategis pada perjanjian kinerja adalah Tingkat perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan meningkat dengan indikator kinerja sasaran adalah Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kecamatan Mergangsan. Target kinerja pada tahun 2017 adalah 340 sedangkan berdasarkan pengukuran yang sudah dilakukan sesuai dengan formula tercapai target 381. Keberhasilan pencapaian target ini ditunjang oleh beberapa hal antara lain:
-
-
-
-
- Keterkaitan antar kegiatan sehingga mewujudkan sinergitas dukungan terhadap pencapaian indikator sasaran. Hal itu dapat digambarkan dari kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kecamatan Mergangsan sebagai kegiatan yang menghasilkan data dukung terhadap pengukuran pencapaian target sasaran dengan kegiatan lain diantaranya adalah kegiatan Pembinaan Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat pada tiga kelurahan yaitu Kelurahan Wirogunan, Kelurahan Keparakan dan Kelurahan Brontokusuman.
-
-
-
Selain itu juga dukungan dari kegiatan lainnya pada tingkat Kecamatan Mergangsan yaitu Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Kecamatan Mergangsan, Kegiatan Pembinaan Sosial Budaya Masyarakat Kecamatan Mergangsan serta Kegiatan Penyelenggaraan Pembangunan Wilayah dan Pembinaan Perekonomian Masyarakat Kecamatan Mergangsan.
-
-
-
-
- Dalam hal pelayanan masyarakat secara administratif melalui kegiatan Pelayanan Informasi dan Pengaduan pada tahun 2017 Kecamatan Mergangsan merupakan Juara I PATEN ( Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) tingkat Kota Yogyakarta. Hal ini akan memberikan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Kecamatan Mergangsan sehingga berpengaruh baik terhadap partisipasi masyarakat yang juga terkait dengan kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat.
- Partisipasi dan Pelibatan warga masyarakat dalam perencanaan
-
-
-
Keterlibatan warga masyarakat dalam Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Mergangsan diawali dengan berbagai usulan dalam musrenbang dari RT RW kelurahan dan kecamatan. Kejelasan kewenangan yang dapat dilaksanakan oleh kecamatan dan kelurahan serta kejelasan perkiraan pagu anggaran yang dapat digunakan untuk merealisasikan usulan kegiatan dari masyarakat, serta kejelasan posisi atau peran Perangkat Daerah dalam hal ini Kecamatan Mergangsan pada pencapaian target Visi dan Misi Pemerintah Kota Yogyakarta yang tertuang dalam RPJMD Kota Yogyakarta tahun 2017-2022, memberikan harapan besar dan kepastian pelaksanaan berbagai usulan dalam musrenbang sehingga pertisipasi masyarakat semakin baik. Hal itu menjadi faktor penunjang keberhasilan pelaksanaan program kerja Kecamatan Mergangsan.
-
-
- Analisis kegiatan yang menghambat pencapaian perjanjian kinerja
-
Melihat analisis yang sudah diuraikan pada huruf a di atas, maka berbagai kegiatan tidak didapati menghambat pencapaian target kinerja Perangkat Daerah. Namun demikian catatan penting yang tidak boleh diabaikan adalah konsistensi sumber daya internal perangkat daerah atau boleh disebut integritas para pelaksana internal (pegawai) harus tetap dijaga dan ditingkatkan.
- Realisasi Anggaran
Realisasi Anggaran Kecamatan Mergangsan Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :
Tabel III.12
Realisasi Anggaran
No |
Program/kegiatan |
Anggaran |
Realisasi |
Persentase realisasi (%) |
A. |
Belanja Langsung |
3.049.466.726 |
2.612.672.394 |
85,68 |
1. |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
517.455.612 |
475.594.217 |
91,91 |
2. |
Program Peningkatan Sarana dan Aparatur |
300.288.500 |
277.238.795 |
92,32 |
3. |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
37.361.950 |
31.309.175 |
83,80 |
4. |
Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Kecamatan Mergangsan |
2.194.360.664 |
1.828.530.207 |
83,33 |
|
|
100.206.750 |
80.255.550 |
80,09 |
|
|
83.565.414 |
70.427.248 |
84,28 |
|
|
60.995.000 |
55.798.500 |
91,48 |
|
|
251.560.000 |
227.240.200 |
90,33 |
|
|
406.407.000 |
300.567.622 |
73,96 |
|
|
454.061.000 |
341.272.900 |
75,16 |
|
|
327.687.000 |
278.609.250 |
85,02 |
|
|
509.878.500 |
474.358.936 |
93,03 |
B. |
Belanja tidak langsung |
2.225.011.000 |
1.898.005.193 |
85,30 |
Realisasi anggaran berdasarkan tabel di atas yaitu untuk belanja langsung 85,68% belanja tidak langsung 85,30% jika diambil nilai rata-rata menjadi 85,49%.
BAB IV
PENUTUP
- KESIMPULAN
Dari data capaian kinerja yang diuraikan dalam akuntabilitas kinerja pada Bab III dan uraian perencanaan kinerja pada Bab II, secara umum dapat disimpulkan bahwa pencapaian target pada tahun 2017 Kecamatan Mergangsan dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada dokumen Rencana Strategis (Renstra). Baik pada indikator sasaran maupun pada indikator kinerja program keduanya menunjukan pencapaian target yang sangat baik.
- RENCANA TINDAK LANJUT
Ada beberapa faktor pendukung dan adanya catatan kecil hambatan dalam pelaksanaan kinerja, maka rencana tindak lanjut yang akan dilakukan sebagai berikut:
- Peningkatan peran unsur PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam perencanaan dan pelaksanaan serta pelaporan kegiatan untuk mempercepat pencapaian target dan pelapopran.
- Optimalisasi fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan dan pemecahan persoalan bersama yang dapat menghambat kinerja SKPD
- Pembinaan integritas sumber daya manusia dalam mendukung pencapaian kinerja Perangkat Daerah.
Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Mergangsan, semoga dapat memberikan gambaran yang memadai tentang kinerja Kecamatan Mergangsan Tahun 2017 dan bermanfaat bagi peningkatan kinerja di masa yang akan datang.