SEJARAH

Sejarah Kemantren Mergangsan (ꦩꦼꦂꦒꦁꦱꦤ꧀) adalah satu dari 14 Kemantren di Wilayah Kota Yogyakarta.  Kemantren yang merupakan penyangga dari pusat Kota Yogyakarta ini memiliki daya tarik tersendiri untuk dikunjungi. Kemantren Mergangsan berlokasi dekat dengan Malioboro, Kraton, Alun-alun, kuliner, serta terdapat hotel, perkampungan khas jogja, pasar tradisional, kerajinan rakyat, heritage, kampung wisata sehingga wilayah Kemantren Mergangsan adalah salah satu pilihan yang wisata yang unggul. Jarak Kemantren Mergangsan dari Malioboro dan Kraton Yogyakarta yang kurang dari dua kilometer, menjadi alternatif sekaligus mempunyai kenyamanan huni khas perkampungan Yogyakarta. Oleh karena letaknya yang tidak jauh dari pusat dengan potensi yang menarik itu maka Kemantren Mergangsan menjadi salah satu destinasi wisata yang menarik.

Kemantren Mergangsan dahulu bernama kecamatan Mergangsan, perubahan nomenklatur Kecamatan menjadi Kemantren diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Kalurahan. Demikian halnya jabatan di kecamatan (kemantren atau kapanewon) juga berubah. Seksi pemerintahan berubah menjadi jawatan praja, seksi ketenteraman menjadi jawatan keamanan, seksi perekonomian menjadi jawatan kemakmuran, seksi kesejahteraan masyarakat menjadi jawatan sosial, dan seksi pelayanan umum menjadi jawatan umum. Pergub Nomor 25 tahun 2019 merupakan implementasi Perdais tahun 2018 tentang kelembagaan pemerintah DIY. Salah satu pasalnya memberikan kewenangan bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur kedudukan hukum yang dimiliki berdasarkan sejarah dan hak asal-usul sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.

Perubahan Nomenklatur kecamatan menjadi kemantren diikuti dengan perubahan nama pejabat struktural yang ada di dalam Kemantren. Camat berubah menjadi Mantri Pamong Praja, Sekretaris Camat berubah menjadi Mantri Anom, serta kepala seksi menjadi berubah menjadi Kepala Jawatan. Perubahan nomenklatur serta nama pejabat tersebut merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan daerah Istimewa Yogyakarta. Sejak perubahan nomenklatur pada tahun 2020, Kemantren mergangsan dipimpin oleh kemudian dipimpin oleh Pargiyat, S.I.P sejak sampai sekarang.

 

    Dasar Hukum Pembentukan

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  • Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
  • Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan